Pedoman Media Siber Simfoni Digital menjadi acuan dalam mengelola berita, informasi, konten pengguna, koreksi, hak jawab, iklan, hak cipta, dan pemanfaatan teknologi. Pedoman ini disusun dengan merujuk pada prinsip jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi konten yang diterbitkan melalui situs Simfoni Digital dan kanal digital resmi yang dikelola oleh redaksi.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
- Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Informasi yang berpotensi merugikan pihak lain harus diupayakan memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
- Informasi yang belum lengkap harus diberi konteks bahwa berita masih berkembang.
- Judul, gambar, keterangan, dan isi tidak boleh sengaja membentuk kesimpulan yang bertentangan dengan fakta yang tersedia.
3. Berita Mendesak
Dalam keadaan mendesak dan menyangkut kepentingan publik, informasi dapat diterbitkan lebih awal apabila sumber awal jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi tetap wajib melanjutkan verifikasi serta memperbarui berita ketika terdapat informasi tambahan.
4. Konten Buatan Pengguna
Komentar, kiriman pembaca, foto, video, atau materi lain dari pengguna tidak boleh memuat fitnah, kebencian, diskriminasi, kekerasan, pornografi, pelanggaran privasi, informasi palsu, promosi ilegal, atau pelanggaran hak cipta.
Redaksi berhak menyunting, menolak, menyembunyikan, atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan tanpa kewajiban memberikan kompensasi.
5. Koreksi, Ralat, dan Pembaruan
- Kesalahan faktual yang terkonfirmasi akan diperbaiki secara proporsional.
- Koreksi substansial dapat disertai catatan pembaruan.
- Kesalahan kecil seperti ejaan dapat diperbaiki tanpa catatan khusus apabila tidak mengubah makna.
- Redaksi tidak berkewajiban menghapus informasi yang benar hanya karena informasi tersebut tidak disukai pihak tertentu.
6. Hak Jawab
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan hak jawab melalui kontak resmi. Permohonan harus menjelaskan artikel yang dimaksud, bagian yang dipersoalkan, jawaban atau koreksi yang diminta, identitas pengaju, dan bukti pendukung.
7. Pencabutan Berita
Berita tidak dicabut semata-mata karena permintaan pihak tertentu. Pencabutan dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan editorial, hukum, keselamatan, perlindungan anak, privasi korban, kesalahan mendasar, atau pertimbangan kepentingan publik yang kuat. Apabila dilakukan, redaksi dapat memberikan keterangan pencabutan.
8. Perlindungan Anak, Korban, dan Kelompok Rentan
Identitas anak, korban kekerasan seksual, korban tertentu, serta data sensitif harus dilindungi sesuai etika dan kepentingan terbaik pihak yang bersangkutan. Redaksi menghindari visual yang mengeksploitasi penderitaan, menampilkan kondisi grafis secara berlebihan, atau membuka informasi pribadi yang tidak relevan.
9. Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pemberitaan perkara hukum, redaksi membedakan status terlapor, saksi, tersangka, terdakwa, dan terpidana. Pemberitaan tidak boleh memvonis seseorang bersalah sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
10. Hak Cipta dan Atribusi
Konten pihak lain hanya digunakan sesuai izin, lisensi, ketentuan penggunaan, kepentingan pemberitaan yang sah, dan batas yang wajar. Kutipan harus disertai atribusi. Simfoni Digital tidak membenarkan penyalinan penuh artikel, foto, video, ilustrasi, atau karya pihak lain tanpa hak.
11. Iklan dan Konten Berbayar
Iklan, sponsor, advertorial, atau materi kerja sama harus diberi penanda yang dapat dikenali pembaca. Materi komersial tidak boleh disamarkan sebagai berita independen. Iklan yang melanggar hukum, menipu, atau berisiko merugikan publik dapat ditolak.
12. Penggunaan Teknologi dan Kecerdasan Buatan
- Teknologi dapat membantu riset, penyusunan draf, penerjemahan, analisis, pengolahan data, dan ilustrasi.
- Konten hasil bantuan teknologi harus tetap melalui pemeriksaan editorial.
- Kutipan, data, nama, lokasi, tanggal, dan sumber tidak boleh direka.
- Ilustrasi sintetis tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan dokumentasi asli suatu peristiwa.
- Tanggung jawab atas konten akhir berada pada pengelola dan redaksi.
13. Pengaduan
Pengaduan dapat dikirim ke email redaksi. Sertakan identitas, tautan artikel, uraian masalah, dan bukti pendukung. Pengaduan tanpa dasar, mengandung ancaman, atau bertujuan menghalangi informasi yang sah dapat ditolak.
14. Penyelesaian Sengketa
Redaksi mengutamakan penyelesaian melalui komunikasi, klarifikasi, koreksi, atau hak jawab. Sengketa pemberitaan jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Rujukan Resmi
Pedoman ini merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers dan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia. Naskah resmi Dewan Pers tetap menjadi rujukan utama apabila terdapat perbedaan penafsiran.
Terakhir diperbarui: 19 Juli 2026